Bandit Curanmor Diringkus, Penadah Di Sibuak Tapung DPO
Foto Ilustrasi
KAMPAR, HATAMINEWS.COM - Diringkusnya spesial bandit kunci T dari gembong curanmor beberapa hari yang lalu oleh Tim Macan Opsnal Polres Kampar dengan inisial RA alias Manda (33 Th, Lk) berawal pada Kamis (21/01/2021) sekira pukul 19.00 WIB saat itu, Rico warga Desa Kualu hendak pergi dari rumah untuk berbelanja. Namun, sepeda motornya yang diparkir dibelakang kios ponsel "Semoga Berkah Seluler V" Desa Kualu telah hilang.
Adapun sepeda motor miliknya yang hilang tersebut merk Honda Supra 125 warna hitam Tahun 2016 Nopol BM 6850 OF atas nama TNKB Lukman Oktari, Rico berupaya mencari disekitar rumahnya dan tidak juga ditemukan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Kanit Opsnal Polres Kampar, IPDA Edi Chandra SH usai menerima laporan tersebut, bersama Tim Macan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa RA alias Manda ini sering melakukan pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Kampar, diketahui target tersebut sedang berada diwilayah Desa Kubang Jaya Siak Hulu.
Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK perintahkan Ipda Edi Chandra SH bersama Tim Opsnal yang tergabung dalam Tim Macan itu segera melakukan penyelidikan, setibanya pukul 16.10 WIB Tim tiba di Desa Kubang Jaya dan memantau RA alias Manda sedang mengendarai sepeda motor hingga langsung dilakukan penangkapan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kampar dan motor hasil curian dijual kepada SM di Desa Sibuak Kecamatan Tapung. Selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran terhadap target berikutnya." Ujar Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK yang langsung turun memimpin Tim dalam penangkapan RA alias Manda.
Dibebekan Kasat Reskrim lagi, bahwa Tim Macan dibagi dua regu, sebagian melakukan pengejaran kerumah IN (DPO) dan sebagian lagi kerumah SM (DPO), namun sesampai di Desa Sibuak ternyata SM sudah tidak ada dirumahnya.
Diketahui, dari hasil ungkap kasus ini Tim Opsnal Polres Kampar berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor jenis Honda beat dan Hondra Supra X 125, kemudian ditemukan lagi 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna Putih.
RA alias Manda dibawa langsung dalam pengembangan kasus ini oleh Tim Opsnal Polres Kampar, namun disayangkan RA alias Manda harus dihadiahi timah panas dibagian kaki karena upayanya melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada salah satu anggota Tim Opsnal Polres Kampar.
"RA alias Manda kita larikan segera ke RSUD Bangkinang untuk mendapatkan tindakan medis, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Ungkap Bery.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan gembong curanmor ini dan diketahui sudah 8 TKP Curanmor RA alias Manda melakukan pencurian sepeda motor selama 2 bulan bebas dari penjara.
Berikut data yang dirangkum Tim Opsnal Polres Kampar dari tindakan curanmor yang dilakukan RA alias Manda, diantaranya ;
1. Sepeda motor Honda beat warna putih dengan TKP Simpang Kare, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 2.200.000
2. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, TKP jalan lintas Desa Mataram di dalam perkebunan kelapa sawit, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 1.700.000
3. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, TKP di Desa Mataram di halaman rumah, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 1.700.000
4. Sepeda motor Honda Beat warna biru putih, TKP di Desa Mataram di area perkebunan timun, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 2.200.000
5. Sepeda motor Honda Beat warna hitam, TKP Desa Pantai Cermin di halaman rumah, kejadian sekira bulan Januari 2021, dijual seharga Rp 2.200.00
6. Sepeda motor Honda Supra 125 warna biru hitam, TKO di Desa Indra Puri di tepi jalan dekat masjid, kejadian sekira bulan Januari 2021, dijual seharga Rp 1.700.000
7. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, TKP di belakang kios ponsel Desa Kualu Nenas, kejadian sekira bulan januari 2021, dijual seharga Rp 1.700.000
8. Sepeda motor Honda Beat Street warna putih silver, TKP di Pasar Minggu di depan rumah, kejadian sekira bulan Februari 2021.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Kampar.


Komentar Via Facebook :