Diskominfotik Riau Diduga Tak Paham, Kabiro Hukum : Usulan Mereka, Disetujui Pak Gubernur
Ilustrasi Internet
Pekanbaru - Hampir setahun berlalu pandemi Coid 19 membuat beberapa insan pers dan pegiat sosial bersama perusahaan media pers akan menggulung tikar, hal ini diduga Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur No 19 Tahun 2021 yang dinilai tidak memberikan keterpihakan.
Pergub No 19 Tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah dilingkungan Provinsi Riau membuat perusahaan media pers berskala mikro dan pastinya dampak buruk terhadap para insan pers/wartawan.
Didalam Peraturan Gubernur tersebut, pasal 15 menjelaskan yang menjadi syarat terhadap kerjasama media. Diantaranya, Kompetensi Wartawan beserta Verifikasi Dewan Pers. Ini tentu akan menjadikan perusahaan pers mati suri oleh dugaan monopoli anggaran di pemerintahan dari aturan yang diterbitkan oleh Gubernur Riau melalui peraturannya.
Di sisi lain, perusahaan media pers bersama insan pers bukan tidak ingin mengikuti aturan yang dituangkan dalam Pergub No 19 Tahun 2021. Namun, semuanya itu butuh proses dan waktu yang juga tidak bisa ditentukan pengurusannya dalam situasi pandemi saat yang saat ini dialami masyarakat luas negeri secara menyeluruh.
Elly Wardhani selaku Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Riau via WhatsApp-nya menjelaskan saat dikonfirmasi terkait syarat yang tertuang dalam pasal 15 ayat 3 huruf b, c dan h atas tidak bisa melakukan kerjasama publikasi dengan Pemerintahan Provinsi Riau, "kalau menjadi temuan itu ditambah tambah aja ceritanya, kalau tidak bisa kerjasama iya betul itu." Sebut Kepala Biro Hukum Pemprov Riau.
"Biarlah Diskominfo aja yang menjawab karena hal ini usulan mereka dan pastinya juga sudah disetujui pak gubernur." Saran Elly merujuk kepada Diskominfotik Riau melalui pesan WhatsApp-nya.
Kepala Diskominfotik Riau, Drs H Chairul Riski MS MP saat ditemui awak media pers diruang kerjanya pada Selasa (03/08/2021) terkesan enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan wartawan langsung kepada dirinya di kantor Diskominfotik Riau yang berada di Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, diantaranya :
1. Dalam perumusan Pergub pada pasal 15 ayat 3 pada poin a,b,h tersebut apa dasar hukum nya dan dari mana rujukan serta sumber dari pembuatan Pergub tersebut ?
2. Apakah sebelum Pergub ini diterbitkan melibatkan organisasi Pers yang ada di Riau dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Riau,serta apakah sudah ada sosialisasinya sebelum Pergub di usulkan ?
3. Apakah Dalam penetapan pasal 15 ayat (3) Pemerintah Provinsi Riau meminta pendapat atau saran dari Dewan Pers dan apa tanggapan Dewan Pers sendiri ?
4. Apabila pada pasal 15,Perusahaan Pers terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan,apakah akan menjadi temuan atau pidana ?
5. Apakah Pergub ini bersifat fleksibel yang artinya persyaratan itu tidak perlu lengkap ?
"Tak usahlah, abang gak mau seolah-olah kami ini tersangka. Sekarang begini, kalau gak puas tulis aja. Abang gak suka orang yang memaksa kami bicara apa yang sudah lo buat sesuai aturan. Silahkan ajukan keberatan." Ucap Chairul Riski sembari berdiri beralasan hendak melakukan rapat.
Awak media menyayangkan sikap dari Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau atas tidak menjawab pertanyaan yang diajukan yang juga sebentuk protes dari insan pers.
Pantauan dan dilansir dari MetroTv terkait rapat koordinasi nasional indonesia maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda pada tahun 2019 lalu, bahwa Presiden Republik Indonesia berpesan kepada Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota serta Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Jangan banyak membuat Perda, Pergub, Perbup dan Perwako. Negara ini sudah kebanyakan aturan dan peraturan. Semua diatur, malah kita terjerat sendiri. Hati-hati dan Stop, jangan dikit-dikit diatur, akhirnya kecepatan dalam bergerak dan memutuskan perubahan-perubahan yang ada menjadi tidak tepat. Padahal, Negara ini fleksible cepat merespon setiap perubahan dan kita malah memperbanyak peraturan, Untuk apa ?." Ungkap Persiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo.


Komentar Via Facebook :